Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    2. pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • 4. pelaksanaan administrasi dinas dibidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • 5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.